Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BAKORNAS Pertanyakan Penggunaan Dana BOS, Kepsek SMPN 1 CIKARANG SELATAN Bungkam

Rabu, 21 Mei 2025 | Mei 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T06:56:34Z

LensaIndonesia.com
BAKORNAS | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional telah beberapa kali melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS untuk Pengembangan Perpustakaan,pemeliharaan sarana dan prasarana dan Pembayaran Tenaga honorer.

Surat yang pertama yaitu, Surat Nomor : 177/DPC/LSM-BAKORNAS/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dan surat yang kedua yaitu Surat Nomor : 227/DPC/LSM-BAKORNAS/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

Saut Sitorus,CMH selaku  Ketua DPC Kabupaten Bekasi Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa sampai hari ini tanggal 22 mei 2025, Bakornas belum menerima surat balasan dari Kepala SMPN 1 CIKARANG SELATAN.

Ia menyebut BAKORNAS telah beberapa kali berupaya menemui Kepala sekolah SMPN 1 CIKARANG SELATAN namun selalu tidak ada di sekolah . Padahal BAKORNAS sudah beruapaya membuka komunikasi yang baik, namun Kepala sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan tidak pernah bisa ditemui.

Saut menyebut sikap Kepala sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan sangat tak layak sebagai leader instansi pendidikan yang harusnya menjadi contoh dan teladan bagi para peserta didik. “Kok lebih susuah ketemu kepsek ya daripada bertemu para pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten?’ Sahut Saut pada insan pers, (22/05/2025).

Ia menyampaikan Bahwa pada tanggal 15/05/2025  BAKORNAS telah melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan dimana surat tersebut merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya. surat Pernyataan Sikap Keberatan tersebut dilayangkan oleh BAKORNAS dikarenakan tidak adanya respon dan upaya Kepala sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan membuka dan manjalin komunikasi yang baik terhadap BAKORNAS sehingga upaya Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS untuk pengembangan   perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah dan pembayaran tenaga honorer dapat menjadi terang menderang.

Terhadap tidak responsifnya Kepala sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan, Saut  mengungkapkan bahwa dalam hal ini Kepala sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan telah mengabaikan beberapa peraturan dan ketentuan hukum diantaranya :

1) Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

2) Undang – Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN)

3) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.

4) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia 

5) Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun. 2004 Tentang pemeriksaan Pengelolaan dan pertangung jawaban keuangan Negara

6) Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

7) U Undang – Undang RI ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

8) Undang-Undang RI Nomor  8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

9) PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua DPC BAKORNAS yang juga merupakan tokoh Aktivis Nasional menuturkan jika memang Kepala sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan sengaja tidak merespon surat – surat dari BAKORNAS dan berusaha menghindar, maka patut didiuga ada hal yang berusaha ditutup – tutupi oleh Kepala sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan. Sehingga hal itu menimbulkan indikasi bahwa Kepala sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan diduga telah bertindak atau turut serta dalam mufakat dan bersekongkol terhadap dugaan perbuatan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana BOS.

Sementara itu BAKORNAS telah beberapa kali berupaya meminta penjelasan terkiat hal yang disurati namun sampai berita ini ditayangkan (22/05/2025) belum ada respon dan penjelasan maupun klarifikasi dari Kepala sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan. 

Terkait hal ini menurut Saut  bahwa BAKORNAS akan melakukan tindak lanjut dan upaya Hukum terkait transparansi dan penjelasan dan penjabaran detail pengembangan perpustakaan,penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah dan tenaga honorer tahun 2023 dan 2024:

1. Pengembangan Perpustakaan tahun 2023 sebesar Rp.154.613.200 dan tahun 2024 sebesar Rp.99.005.200
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023 sebesar Rp.194.424.099 dan tahun 2025 sebesar Rp.332.760.000
3. Pembayaran tenaga honorer tahun 2023 sebesar Rp.372.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp.285.600.000

Ia juga berharap dalam hal ini diperlukan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan dikarenakan sebagai pajabat publik tidak mampu memberikan teladan dan transparansi terhadap publik tentu hal itu berdampak pada buruknya kinerja Kabupaten Bekasi dan telah mencoreng Isntansi Pendidikan di Indonesia.

Bahwa Kepala Sekolah SMPN 1 Cikarang Selatan juga tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan dan elemen Masyarakat.

BAKORNAS juga mengiginkan dilakukan penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS. 

Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik. (Red)
×
Berita Terbaru Update