Bekasi- Lensaindonesia.com
Dalam pelayanan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi. Petugas memberikan pelayan yang sangat baik dan mudah bagi masyarakat yang akan mengurus SIM baru maupun perpanjangan
Dalam pembuatan atau penerbitan SIM A dan SIM C baru atau perpanjangan pemohon tidak perlu melalui calo,silahkan datang dan mengurus langsung tidak perlu melalui calo.
Karna dalam pengurusannya pun sangat mudah dan cepat.
Pemohon mengatakan, saya mengurus pembuatan SIM C motor prosesnya mudah.
Pemohon pun dalam pembuatan SIM C sekarang lebih mudah dan untuk uji prakteknya juga sangat mudah serta tidak terlalu susah
Layanan pembuatan SIM Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin, Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
(Penulis Eward)